Senin, 12 Oktober 2015

UUD NO 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Makro & Mikro)


Masalah tata ruang, baik dalam lingkup makro maupun mikro, kini semakin mendapat perhatian yang lebih serius. Adalah suatu fakta bahwa jumlah penduduk serta kebutuhan yang semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Demikian juga teknologi yang sudah semakin maju yang diarahkan sebagai usaha bagi penyediaan sarana maupun prasarana dalam memenuhi kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Namun dipihak lain pada dasarnya ruang atau lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala.
Pengelolaan penataan ruang semakin penting manakala tekanan terhadap penggunaan ruang semakin besar, dikarenakan selain kondisi perekonomian yang pesat juga diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, yang berimbas kepada pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman.Ruang terbuka hijau telah menjadi kebutuhan kota. Telah dipahami bahwa ruang terbuka hijau memiliki peranan yag sangat penting bagi lingkungan hidup perkotaan. 

INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)

·         Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
·         Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
·         Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
·         Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
·         Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.

UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan "paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah" aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang
Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman

Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.

Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat

5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari.

Hukum dan Pranata Pembangunan

PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
PENGERTIAN
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Hukum adalah  (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan).
Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
(Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR
Hukum Pranata di Indonesia

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Senin, 04 Mei 2015

aku cinta indonesia

aku cinta indonesia... aku cinta segalanya yang ada di indonesia. baik makanan, pulaunya, adat dan budayanya, kehidupannya dan segalanya. hal yang selalu membuat ku bangga menjadi warga negara indonesia adalah pulau dan adanya..



baik itu adat, jawa, batak, padang, papua, kalimantan dll.

ada pulau yang membuat ku takjub akan k indahannya yaitu :


Pulau Maratua

Pulau ini punya hamparan pasir putih yang maha luas… apalagi pas saya kesana pas laut surut, jadilah kedatangan speed boat kami disambut karpet putih yang membentang bernama pasir pantai. Di bagian depan pulau ini ada Maratua Paradise Resort, penginapan kece milik orang Malaysia. Kata penjaga resort yang sempat saja ajak ngobrol, tanahnya sudah dibeli oleh orang Malaysia. Saya merasa miris setiap kali menemukan property bagus yang dikelola oleh orang asing, seperti di Kepa (NTT), Cubadak (Sumbar) dan tempat-tempat lain di nusantara. Tapi saya ragu tanah ini beneran dibeli orang Malaysia, karena setahu saya WNA tidak boleh membeli tanah di Indonesia, paling menyewa dan diberi hak guna selama 10-30 tahun. Entahlah, kalau teman-teman ada yang tahu duduk persoalannya, silakan berkomentar.

Namanya resort bagus, pasti lebih mahal. Semalam Rp 750.000 per orang, sementara berbagai cottage di Derawan mematok harga antara 250 hingga 500 ribu rupiah per orang. Orang yang bukan tamu resort boleh datang dan foto-foto tapi harus membayar tunai Rp 30.000 per orang. Matre ya? Nggak apa-apa lah saya bayar demi foto-foto kece ini. Satu hal yang bikin dongkol sebenarnya adalah restoran resort ini tidak melayani pembeli selain tamu resort mereka! Jadi abis foto-foto dan lompat-lompat kepanasan ini, nggak bisa tuh ngadem sambil beli es teh di restorannya, meskipun sanggup membayar! Asem banget! Karena dongkol, saya ajak Deni dan supir speed boat meninggalkan pulau ini..



teluk Kiluan, Cantiknya Wisata Bahari Lampung Selatan


Mencari wisata pantai di Sumatera dengan lokasi yang relatif masih terjangkau dari ibukota dan tidak terlalu jauh seperti Sumatera Barat atau Sumatera UtaraTeluk Kiluan jawabannya. Teluk ini digilai para wisatawan untuk ‘berburu’ lumba-lumba di pagi hari.


Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Jawa Timur yang menjadi salah satu pintu gerbang perekonomian di pulau jawa sebenarnya memiliki banyak objek wisata budaya yang menarik dan patut untuk di kunjungi. Banyak orang memilih Jawa Timur sebagai tujuan wisata mereka.
Budaya-budaya yang ada di beberapa kota di Jawa Timur memang memiliki ciri khas yang hampir mirip. Walau demikian, ada berapa budaya yang tampak unik dan berbeda. Keunikan ini memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Jawa Timur.

Batu Flowers festival



Ini merupakan festival budaya tahunan yang diadakan di kota Batu dan cukup menarik. Dinas pariwisata dan pemerintah kota batu yang mengadakan acara ini 1 diapresiasi karena mampu menunjukkan wajah kota batu sesungguhnya.
Festival ini menyajikan berbagai kebudayaan mulai dari kebudayaan khas kota batu serta kebudayaan modern termasuk juga mobil mobil antik dari Museum Angkut. Festival ini diadakan tiap tahun.



Selasa, 17 Maret 2015

Perlindungan WNI di Luar Negri



Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.
  
Pelayanan Perlindungan WNI
Perlindungan yang diberikan berupa:
1.      Perlindungan hak WNI
2.      Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
3.      Penanganan permohonan perlindungan WNI di luar negeri;
4.      Konsultasi perlindungan WNI di luar negeri;
5.      Pendampingan WNI bermasalah;
6.      Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI.
7.      Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
8.      Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.

Persyaratan Pemohon 
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan kronologis permasalahan serta permohonannya.

Prosedur Pengajuan
·         Pemohon melakukan registrasi di buku tamu
·         Pemohon mengisi formulir pengaduan/pelaporan kasus
·         Pemohon menyampaikan copy identitas diri dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan (antara lain: akte kelahiran, akte pernikahan, kontrak kerja, surat Kepala Desa)
·         Pemohon menerima tanda bukti penyerahan berkas. 

Produk Pelayanan Yang Akan Diterima Pemohon
·         Bantuan penanganan permasalahan WNI baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
·         Informasi perkembangan penanganan kasus WNI di luar negeri 
·         Konsultasi terkait perlindungan WNI di luar negeri
·         Perbantuan pemulangan WNI bermasalah termasuk jenazah WNI dari luar negeri 

Mekanisme pemberian bantuan perlindungan adalah sebagai berikut:
1.      Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Perwakilan RI di luar negeri.
2.      Setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir a, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan langkah-langkah pemberian perlindungan WNI di luar negeri dengan Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
3.      Dalam hal diperlukan bantuan penasehat hukum bagi WNI yang memerlukan perlindungan, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi dan menjamin hak-hak WNI terkait selama dalam pemeriksaan secara hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
4.      Bagi WNI yang mendapat ancaman hukuman, menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran hukum yang dilakukan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
5.      Dalam hal kematian WNI di luar negeri, KementerianLuar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak-hak WNI tersebut tetap terjamin seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
6.      Untuk kegiatan penanganan, perlindungan yang memerlukan biaya besar serperti biaya penasehat hukum, pengobatan, pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
7.      Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI yang tercatat di Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada WNI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan perlindungan sebagaimana mestinya.
8.      Kementerian Luar Negeri memberitahukan perkembangan keadaan WNI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.
9.      Berdasarkan masukan lembaga/instansi pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut dan pelaksanaan perlindungan.

Instansi yang terkait dengan pemberian perlindungan kepada WNI di dalam maupun di luar negeri adalah:
1.      Kementerian Luar Negeri
2.      Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra
3. KementerianDalam Negeri, khususnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota
4. Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kantor imigrasi daerah
5.      Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan Kota
6.      KementerianSosial, Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota
7.      Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah.
8.      Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja
9.      Instansi terkait lain

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA


       Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945: Hak Negara: 

1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (  pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))

Kewajiban Negara:
1.Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan  pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)

Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara


Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari  bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus  berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. 
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka  juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam  pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu  berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam  pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut  beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Didalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats)

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.        
    Pelanggaran Hak Warga Negara 
           Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. 

      Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya. Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. 

      Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.

2.Bentuk Pelanggaran Hak Warga Nega
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum. b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah. Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.  Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan  pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
 A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam  pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh  pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan  pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang  berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Contoh kasus antara warga Negara dengan Negara:
Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia  Oleh: Supriadi Purba Kekerasan yang berulang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menunjukkan negara gagal melindungi warganya sendiri. Akibat pemahaman tidak utuh, agama mudah dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr menilai, kekerasan  berlatar agama yang terus berulang terjadi akibat agama tidak dipahami secara utuh dalam konteks sosial politik dan budaya zaman. Agama selalu dikaitkan dengan kebenaran absolut. Akibatnya, agama mudah dimanipulasi kepentingan politik jangka pendek. Di Sampang, konflik awalnya bisa disebabkan faktor pribadi dan masalah ekonomi serta politik lokal.  Namun, akibat tafsir agama tunggal dan negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi gagal berperan, kondisi semakin buruk (Kompas.com Selasa, 28 Agustus 2012). Apa yang terjadi di Sampang Madura terhadap kaum Syiah adalah bukti negara kembali mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini terlihat ketika ada yang menjadi korban yang meninggal jiwa, luka-luka serta rumah warga dibakar oleh sekelompok masyarakat. Pertikaian komunal di Sampang Madura adalah bentuk bagaimana sekelompok mayoritas melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan, hanya karena faktor satu kelompok masyarakat tidak berkeyakinan layaknya mereka. 
  Diperkuat dengan bukan kali pertama perisitiwa serupa terjadi, beberapa bulan yang lalu  peristiwa pembakaran rumah terhadap kaum Syiah juga terjadi. Hal inilah menjadi sebuah tanda tanya besar bagi Pemerintah terkhusus kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat. Tetapi seiring dengan adanya korban jiwa dan korban luka menunjukkan bahwa ada terjadi  pembiaran yang sistematis. Pembiaran yang sangat diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal bukan karena tidak tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan. Jadi kalaupun banyak kabar yang beredar seputar kasus di Sampang Madura, hal yang harus disorot adalah kaitan telah terjadi Intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Karena kasus ini meninggalkan bekas yang dalam bagi korban yang kesemuanya adalah kaum Syiah, kecuali tadi banyak kelompok masyarakat didalamnya, mungkin alasan beberapa pihak yang mengatakan bahwa kasus Sampang disebabkan oleh persoalan asmara atau keluarga atau lainnya. 
Masyarakat juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa ini telah membuat masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Bahkan  perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya akibat terjebak dengan sudah terlalu besar  peristiwa itu, andai masih peristiwanya seperti beberapa bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan ambilpusing terutama pemerintah pusat yakni Presiden SBY. Bahkan respons Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen lemah melakukan deteksi, hanya untuk menyelamatkan citra dirinya di mata internasional, bukan pembelaan terhadap korban penyerangan, kata Hendardi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, cara seperti itu adalah lalim karena semata-mata demi dirinya sendiri yang tidak mau kehilangan muka. Respon reaktif bukan untuk memperbaiki kinerja menjamin kebebasan warga, tapi hanya untuk merawat paras dirinya. Untuk kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam hal ini kaum Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas. Tidak memberikan kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan terhadap masyarakat dan libatkan semua elemen yang berweweanag untuk mempercepat rekonsiliasi. Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak berkepanjangan, tindak tegas pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus melibatkan  pemerintah daerah sekalipun, kenapa tidak mereka semua ditindak sesuai Hukum yang  berlaku.

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



Hak-hak dasar menurut alinea kedua Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat universal dan abadi, meliputi hak hidup, hak  berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. 
Dengan demikian maka manusia memiliki budi sendiri dan karsa yang merdeka secara sendiri, manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, maka manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula. Derajat manusia yang luhur (human dignity), nilai-nilai manusia yang luhur berasal dari Tuhan sebagai sang pencipta. Dengan akal budi dan nuraninya tersebut, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memilki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. 
Kebebasan dan hak-hak dasar itulah yang disebut dengan hak dasar yang melekat  pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut tidak dapat diingkari, oleh sebab itu pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari harkat dan martabat manusia.  Negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak dasar pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti  bahwa hak dasar harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Intoleransi Bagi Pemerintah Hal Biasa
Kenapa kasus Intoleransi di Indonesia semakin tinggi dari tahun ke tahun?, jawabannya tidak lain karena negara mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan persoalan intoleransi bagi negara adalah persoalan biasa (wajar). Hal ini terlihat dari respon Presiden SBY yang sangat minim kaitan dengan persoalan intoleransi di Indonesia. SBY hanya gemar melakukan  politik kata-kata yang berujung pada pencitraan. Hal ini terlihat dari hasil penelitian Setara Institute tahun 2011. Kita mungkin tidak lupa kaitan dengan kasus Ahmadiyah, kasus pembakaran Gereja, kasus Syah serta praktek intoleransi lainnya. 
Apakah semua kasus yang disebutkan diatas ada kejelasan dan penyelesaiannya?, cukup disayangkan negara tidak berani dalam mengungkap dan menindak para pelaku, negara cenderung membiarkan dan sepertinya tertekan dengan sekelompok masyarakat. Artinya dalam kasus intoleransi negara kalah dan tidak mampu memberikan perlindungan bagi warga negaranya, apalagi di tambah desakan luar negeri dalam Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, menunjukkan betapa lemahnya Negara. Jikalau negara kalah dan tidak berani menindak para pelaku dibalik semua kasus tercedarinya kebebasan beragama dan berkeyakinan, kepada siapa lagi masyarakat mengadu?. Siapa yang ditakuti oleh negara sebenarnya, bukankah negara memiliki kewenangan yang kapanpun bisa dilakukan jikalau ada kasus pencederaan terhadap nilai-nilai toleransi, tetapi kenapa negara diam dan membiarkan? Sudah saatnya negara bertindak benar, memberikan jawaban masyarakat yang belum terjawab hingga hari ini. Kepastian hukum yang tidak ada menunjukkan betapa lemahnya negara, kalah dengan sekelompok orang yang merupakan segelintir dari jumlah masyarakat. 
Presiden dan jajaranya juga asik dengan bahasa-bahasa lumrah dan sepertinya biasa saja melihat keadaan yang terjadi sementara ada warga negaranya hingga hari ini tidak mendapat  jaminan menjalankan ibadah dan kepercayaannya. Tokoh agama seperti Romo Benny Susetyo melihat negara sebenarnya sudah membuka ruang terjadinya konflik. Pemerintah lembek terhadap ormas-ormas tertentu, dalam kasus Gereja di Aceh, Riau, Bekasi. Pemerintah lebih mendengarkan suara ormas-ormas dibanding melihat kebenaran yang ada. Pemerintah tidak mampu menjadi wasit, tidak memiliki keberanian menegakkan hukum bagi warga negaranya. 
Dengan dihujani cercaan dan pertanyaann dari negara-negera sahabat di Sidang Dewan HAM PBB, mudah-mudahan pemerintah Indonesia berubah dan tidak lagi terkesan membiarkan. Memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya adalah tanggung jawab negara,  jangan kemudian akibat pembiaran yang dilakukan negara, terjadi konflik yang berujung  pada jatuhnya nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, Biarlah hal itu hanya terjadi  pada masa lalu, hari ini seharusnya kita sudah memasuki dunia baru tanpa diskriminasi, tanpa intoleransi serta hidup damai dan tenteram antar sesama.