Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara
Indonesia (WNI) di luar negeri. Bantuan juga
diberikan kepada WNI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara
Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI
merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI yang terkait langsung
dengan permasalahan tersebut di atas.
Pelayanan Perlindungan
WNI
Perlindungan yang
diberikan berupa:
1.
Perlindungan hak WNI
2.
Bantuan hukum di bidang perdata dan
pidana serta bidang ketenagakerjaan
3.
Penanganan permohonan perlindungan WNI di
luar negeri;
4.
Konsultasi perlindungan WNI di luar negeri;
5.
Pendampingan WNI bermasalah;
6.
Penyampaian informasi perkembangan kasus
WNI.
7.
Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke
daerah asal;
8.
Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke
daerah asal.
Persyaratan
Pemohon
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi
data identitas diri, dokumen WNI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan
kronologis permasalahan serta permohonannya.
Prosedur Pengajuan
·
Pemohon melakukan registrasi di buku
tamu
·
Pemohon mengisi formulir
pengaduan/pelaporan kasus
·
Pemohon menyampaikan copy identitas diri
dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan (antara lain: akte kelahiran, akte
pernikahan, kontrak kerja, surat Kepala Desa)
·
Pemohon menerima tanda bukti penyerahan
berkas.
Produk Pelayanan Yang
Akan Diterima Pemohon
·
Bantuan penanganan permasalahan WNI baik
melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
·
Informasi perkembangan penanganan kasus
WNI di luar negeri
·
Konsultasi terkait perlindungan WNI di
luar negeri
·
Perbantuan pemulangan WNI bermasalah
termasuk jenazah WNI dari luar negeri
Mekanisme pemberian
bantuan perlindungan adalah sebagai berikut:
1.
Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang
memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan
kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Perwakilan RI di luar
negeri.
2.
Setelah diterimanya permintaan
sebagaimana dimaksud dalam butir a, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan
langkah-langkah pemberian perlindungan WNI di luar negeri dengan Perwakilan RI
di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
3.
Dalam hal diperlukan bantuan penasehat
hukum bagi WNI yang memerlukan perlindungan, Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk
untuk mendampingi dan menjamin hak-hak WNI terkait selama dalam pemeriksaan secara
hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
4.
Bagi WNI yang mendapat ancaman hukuman,
menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran hukum yang
dilakukan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar
negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui
sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
5.
Dalam hal kematian WNI di luar negeri,
KementerianLuar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak-hak WNI tersebut
tetap terjamin seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk
pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
6.
Untuk kegiatan penanganan, perlindungan
yang memerlukan biaya besar serperti biaya penasehat hukum, pengobatan,
pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di
Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri
mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau
instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
7.
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
RI di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI yang tercatat di
Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku kepada WNI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Departemen
Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang
bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan
perlindungan sebagaimana mestinya.
8.
Kementerian Luar Negeri memberitahukan
perkembangan keadaan WNI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.
9.
Berdasarkan masukan lembaga/instansi
pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak
lanjut dan pelaksanaan perlindungan.
Instansi yang terkait
dengan pemberian perlindungan kepada WNI di dalam maupun di luar negeri adalah:
1.
Kementerian Luar Negeri
2.
Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko
Kesra
3. KementerianDalam Negeri, khususnya
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota
4. Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya
Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kantor imigrasi daerah
5.
Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan
Kota
6.
KementerianSosial, Dinas Sosial
Provinsi, Kabupaten dan Kota
7.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kepolisian Daerah.
8.
Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga
Kerja
9.
Instansi terkait lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar