Masalah tata ruang, baik dalam lingkup makro maupun mikro, kini semakin
mendapat perhatian yang lebih serius. Adalah suatu fakta bahwa jumlah penduduk
serta kebutuhan yang semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun secara
kuantitatif. Demikian juga teknologi yang sudah semakin maju yang diarahkan
sebagai usaha bagi penyediaan sarana maupun prasarana dalam memenuhi kebutuhan
manusia yang semakin meningkat. Namun dipihak lain pada dasarnya ruang atau
lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala.
Pengelolaan penataan ruang semakin penting manakala tekanan terhadap
penggunaan ruang semakin besar, dikarenakan selain kondisi perekonomian yang
pesat juga diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, yang berimbas kepada
pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman.Ruang terbuka hijau telah menjadi
kebutuhan kota. Telah dipahami bahwa ruang terbuka hijau memiliki peranan yag
sangat penting bagi lingkungan hidup perkotaan.
INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
·
Peraturan tentang
struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan
dalam skala kabupaten.
·
Pemerintah kabupaten
memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah
disahkan dalam undang – undang.
·
Rencana tata ruang
kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah
kabupaten yang bersangkutan.
·
Rencana tata ruang
wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi
untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
·
Peninjauan kembali
atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan
pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun
2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari
luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian
lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007
pasal 17 :
(1) Muatan rencana
tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat
permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung
dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan
kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial,
budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka
pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata
ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan "paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari
luas daerah" aliran sungai.
(6) Penyusunan
rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi
kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan
fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31
Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang
Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang
Terbuka Hijau (RTH)
dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau
pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan
kota
3.Kawasan hijau
rekreasi kota
4.Kawasan hijau
kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau
pemakaman
Tujuan pembentukan
RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.Meningkatkan mutu
lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan
keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan
masyarakat.
Beberapa faktor yang
harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.Fisik (dasar
eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat
atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH
merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan
sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk
mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.Kebutuhan akan
terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman,
nyaman, indah dan lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar