Hadapi Semua Dengan Senyuman
Rabu, 01 Februari 2017
Kritik Deskriptif Arsitektur Perpustakaan Universitas Indonesia Crystal of Knowledge
Kristal Pengetahuan (Crystal of Knowledge) merupakan perpustakaan pusat Universitas Indonesia (UI) yang diklaim sebagai perpustakaan terbesar di dunia. Perpustakaan ini menempati lahan 2,5 hektare dengan luas bangunan 33.000 meter persegi dan diresmikan tanggal 13 Mei 2011. Perpustakaan ini mulai dibangun semenjak Juni 2009. ini memiliki 3-5 juta judul buku, dilengkapi ruang baca, 100 silent room bagi dosen dan mahasiswa, taman, restoran, bank, serta toko buku. Perpustakaan ini diperkirakan mampu menampung 10.000 pengunjung dalam waktu bersamaan atau 20.000 pengunjung per hari.
Sebagian kebutuhan energi perpustakaan ini dipasok dari pembangkit listrik tenaga surya. Pembangunan gedung beserta pengadaan fasilitas perpustakaan ini menelan dana Rp 175 Milyar, dengan rincian Rp 123 Mliyar berasal dari anggaran pemerintah dan sisanya kerja sama dengan pihak swasta. UI sendiri menganggarkan Rp 12 M untuk perawatan dan pengadaan buku baru. Gedung yang menjadi icon baru Universitas Indonesia ini memiliki konsep sustainable building. Dengan kapasitas penuh 10,000 orang, bangunan ini melayani sekitar 20,000 pengunjung setiap harinya.
Ruang perpustakaan pusat UI terdiri atas delapan lantai. Lantai dasar berisi pusat kegiatan dan bisnis mahasiswa yang terdiri atas toko buku, toko cendera mata, ruang internet, serta ruang musik dan TV. Ada juga restoran dan kafe, pusat kebugaran, ruang pertemuan, ruang pameran, dan bank. Lantai 2 hingga 6 akan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, ruang pelayanan umum dan koleksi, ruang baca, ruang teknologi informasi, serta unit pelayanan teknis. Sedangkan di lantai 7 terdapat ruang sidang dan ruang diskusi. Gedung perpustakaan juga di lengkapi plaza dan ruang pertemuan yang menjorok ke danau.
Gedung perpustakaan tersebut dirancang dengan konsep sustainable building bahwa kebutuhan energi menggunakan sumber terbarukan, yakni energi matahari (solar energy). Selain itu, di dalam gedung pengunjung dan pegawai tidak boleh membawa tas plastik untuk wadah. Area bangunan ramah lingkungan itu bebas asap rokok, hemat listrik, air, dan kertas.
Walaupun 60 persen bangunan tersebut ditimbun lapisan tanah dan rumput, ketika Jawa Pos berkeliling di dalam gedung, kondisi ruangan tidak gelap. Sebab, diantara punggung rerumputan itu terdapat jaringan-jaringan selokan yang di sampingnya terdapat kaca tebal bening selebar 50 sentimeter. Selokan itu untuk mengalirkan air hujan ke tanah resapan, sedangkan fungsi kaca sebagai sistem pencahayaan.
Selain untuk fungsi penghijauan, rerumputan pada atap juga dapat menurunkan beban panas yang berasal dari sinar matahari, sehingga dapat meringankan beban pendingin ruangan hingga 15%. Pada bukit ini juga terpasang jaringan pembuangan air selebar 50cm yang disertai dengan jaringan kaca bening yang memiliki fungsi untuk memasukkan cahaya ke dalam ruangan.
Solar cell dipasang pada bagian atap bangunan untuk penghematan energi listrik konvensional. Selain itu, bangunan ini juga disertai dengan sistem pengolahan limbah atau Sewage Treatment Plant (STP), sehingga airnya dapat digunakan untuk mengairi punggung bangunan. Desain awal perpustakaan itu diperoleh dari sayembara yang dimenangkan PT Daya Cipta Mandiri (DCM) dan mengambil tema Morpheus. Modelnya menghadirkan bangunan masa depan dengan mengambil sisi danau sebagai orientasi perancangan.
Penggunaan bukit buatan sebagai potensi pemanfaatan atap untuk fungsi penghijauan. Sedangkan pencahayaan alam dilakukan dengan melalui beberapa skylight.
Kamis, 21 Januari 2016
REVIEW PRESENTASI KELOMPOK 1
• Latar Belakang Teori dan Tujuan Penelitian
Landasan teori yang di gunakan kelompok 1 sudah sangat baik, karna dia mendapatkan data untuk presentasi dari sumber yang terpercaya. Seperti KBBI, Pasal 3 UU No 16 1985 , PASAL 1 UU NO 16 1985. Namun merekaterlalu terpaku dengan kata – kata yang ada dalam sumber tersebut sehingga bahasa yang di gunaka sangat baku dan kaku.
• Metode
Metode yang digunakan dalam penelitian sangat baik dan terperinci dalam pengumpulan data. Subjek penelitiannya juga sangat memiliki data yang sangat detail. Teknik pengumpulan datanya mereka tidak hanya mereka mengumpulkan data yang banyak namun hasilnya saat penyajian untuk presentasi mereka memasukan data yang sebenarnya tidak begitu penting yang akan menutupi data yang penting dan jadinya membuat presentasi mereka terkesan membosankankarna terlalu banyak tulisan. Alat pengumpulan data yang mereka gunakan adalah internet yang di mana mereka bias mengumpulkan data dengan baik. Analisis data yang di gunakan sesuai dengan kejadian yang sudah ada.
• Hasil dan Pembahasan
Hasil dan pembahasan dari kelompok 1 baik, namun harus ada perbaikan lagi supaya tidak membuat orang yang menyaksikan presentasi menjadi bosan dan adanya pengumpulan data yang lebih baik lagi.
Senin, 12 Oktober 2015
UUD NO 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Makro & Mikro)
Masalah tata ruang, baik dalam lingkup makro maupun mikro, kini semakin
mendapat perhatian yang lebih serius. Adalah suatu fakta bahwa jumlah penduduk
serta kebutuhan yang semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun secara
kuantitatif. Demikian juga teknologi yang sudah semakin maju yang diarahkan
sebagai usaha bagi penyediaan sarana maupun prasarana dalam memenuhi kebutuhan
manusia yang semakin meningkat. Namun dipihak lain pada dasarnya ruang atau
lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala.
Pengelolaan penataan ruang semakin penting manakala tekanan terhadap
penggunaan ruang semakin besar, dikarenakan selain kondisi perekonomian yang
pesat juga diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, yang berimbas kepada
pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman.Ruang terbuka hijau telah menjadi
kebutuhan kota. Telah dipahami bahwa ruang terbuka hijau memiliki peranan yag
sangat penting bagi lingkungan hidup perkotaan.
INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
·
Peraturan tentang
struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan
dalam skala kabupaten.
·
Pemerintah kabupaten
memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah
disahkan dalam undang – undang.
·
Rencana tata ruang
kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah
kabupaten yang bersangkutan.
·
Rencana tata ruang
wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi
untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
·
Peninjauan kembali
atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan
pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun
2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari
luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian
lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007
pasal 17 :
(1) Muatan rencana
tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat
permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung
dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan
kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial,
budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka
pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata
ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan "paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari
luas daerah" aliran sungai.
(6) Penyusunan
rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi
kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan
fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31
Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang
Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang
Terbuka Hijau (RTH)
dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau
pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan
kota
3.Kawasan hijau
rekreasi kota
4.Kawasan hijau
kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau
pemakaman
Tujuan pembentukan
RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.Meningkatkan mutu
lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan
keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan
masyarakat.
Beberapa faktor yang
harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.Fisik (dasar
eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat
atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH
merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan
sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk
mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.Kebutuhan akan
terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman,
nyaman, indah dan lestari.
Hukum dan Pranata Pembangunan
PENGANTAR HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
PENGERTIAN
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi
dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2)
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3)
patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4)
keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan).
Pranata adalah interaksi antar
individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan
pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan
individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
(Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan
adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar
individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata
Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang
berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang
terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor
(pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan
untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat
unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR
Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Senin, 04 Mei 2015
aku cinta indonesia
baik itu adat, jawa, batak, padang, papua, kalimantan dll.
ada pulau yang membuat ku takjub akan k indahannya yaitu :
Pulau Maratua
Pulau ini punya hamparan pasir putih yang maha luas… apalagi pas saya kesana pas laut surut, jadilah kedatangan speed boat kami disambut karpet putih yang membentang bernama pasir pantai. Di bagian depan pulau ini ada Maratua Paradise Resort, penginapan kece milik orang Malaysia. Kata penjaga resort yang sempat saja ajak ngobrol, tanahnya sudah dibeli oleh orang Malaysia. Saya merasa miris setiap kali menemukan property bagus yang dikelola oleh orang asing, seperti di Kepa (NTT), Cubadak (Sumbar) dan tempat-tempat lain di nusantara. Tapi saya ragu tanah ini beneran dibeli orang Malaysia, karena setahu saya WNA tidak boleh membeli tanah di Indonesia, paling menyewa dan diberi hak guna selama 10-30 tahun. Entahlah, kalau teman-teman ada yang tahu duduk persoalannya, silakan berkomentar.
Namanya resort bagus, pasti lebih mahal. Semalam Rp 750.000 per orang, sementara berbagai cottage di Derawan mematok harga antara 250 hingga 500 ribu rupiah per orang. Orang yang bukan tamu resort boleh datang dan foto-foto tapi harus membayar tunai Rp 30.000 per orang. Matre ya? Nggak apa-apa lah saya bayar demi foto-foto kece ini. Satu hal yang bikin dongkol sebenarnya adalah restoran resort ini tidak melayani pembeli selain tamu resort mereka! Jadi abis foto-foto dan lompat-lompat kepanasan ini, nggak bisa tuh ngadem sambil beli es teh di restorannya, meskipun sanggup membayar! Asem banget! Karena dongkol, saya ajak Deni dan supir speed boat meninggalkan pulau ini..
teluk Kiluan, Cantiknya Wisata Bahari Lampung Selatan
Mencari wisata pantai di Sumatera dengan lokasi yang relatif masih terjangkau dari ibukota dan tidak terlalu jauh seperti Sumatera Barat atau Sumatera Utara? Teluk Kiluan jawabannya. Teluk ini digilai para wisatawan untuk ‘berburu’ lumba-lumba di pagi hari.
Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Jawa Timur yang menjadi salah satu pintu gerbang perekonomian di pulau jawa sebenarnya memiliki banyak objek wisata budaya yang menarik dan patut untuk di kunjungi. Banyak orang memilih Jawa Timur sebagai tujuan wisata mereka.
Budaya-budaya yang ada di beberapa kota di Jawa Timur memang memiliki ciri khas yang hampir mirip. Walau demikian, ada berapa budaya yang tampak unik dan berbeda. Keunikan ini memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Jawa Timur.
Batu Flowers festival
Ini merupakan festival budaya tahunan yang diadakan di kota Batu dan cukup menarik. Dinas pariwisata dan pemerintah kota batu yang mengadakan acara ini 1 diapresiasi karena mampu menunjukkan wajah kota batu sesungguhnya.
Festival ini menyajikan berbagai kebudayaan mulai dari kebudayaan khas kota batu serta kebudayaan modern termasuk juga mobil mobil antik dari Museum Angkut. Festival ini diadakan tiap tahun.
Selasa, 17 Maret 2015
Perlindungan WNI di Luar Negri
Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara
Indonesia (WNI) di luar negeri. Bantuan juga
diberikan kepada WNI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara
Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI
merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI yang terkait langsung
dengan permasalahan tersebut di atas.
Pelayanan Perlindungan
WNI
Perlindungan yang
diberikan berupa:
1.
Perlindungan hak WNI
2.
Bantuan hukum di bidang perdata dan
pidana serta bidang ketenagakerjaan
3.
Penanganan permohonan perlindungan WNI di
luar negeri;
4.
Konsultasi perlindungan WNI di luar negeri;
5.
Pendampingan WNI bermasalah;
6.
Penyampaian informasi perkembangan kasus
WNI.
7.
Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke
daerah asal;
8.
Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke
daerah asal.
Persyaratan
Pemohon
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi
data identitas diri, dokumen WNI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan
kronologis permasalahan serta permohonannya.
Prosedur Pengajuan
·
Pemohon melakukan registrasi di buku
tamu
·
Pemohon mengisi formulir
pengaduan/pelaporan kasus
·
Pemohon menyampaikan copy identitas diri
dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan (antara lain: akte kelahiran, akte
pernikahan, kontrak kerja, surat Kepala Desa)
·
Pemohon menerima tanda bukti penyerahan
berkas.
Produk Pelayanan Yang
Akan Diterima Pemohon
·
Bantuan penanganan permasalahan WNI baik
melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
·
Informasi perkembangan penanganan kasus
WNI di luar negeri
·
Konsultasi terkait perlindungan WNI di
luar negeri
·
Perbantuan pemulangan WNI bermasalah
termasuk jenazah WNI dari luar negeri
Mekanisme pemberian
bantuan perlindungan adalah sebagai berikut:
1.
Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang
memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan
kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Perwakilan RI di luar
negeri.
2.
Setelah diterimanya permintaan
sebagaimana dimaksud dalam butir a, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan
langkah-langkah pemberian perlindungan WNI di luar negeri dengan Perwakilan RI
di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
3.
Dalam hal diperlukan bantuan penasehat
hukum bagi WNI yang memerlukan perlindungan, Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk
untuk mendampingi dan menjamin hak-hak WNI terkait selama dalam pemeriksaan secara
hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
4.
Bagi WNI yang mendapat ancaman hukuman,
menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran hukum yang
dilakukan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar
negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui
sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
5.
Dalam hal kematian WNI di luar negeri,
KementerianLuar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak-hak WNI tersebut
tetap terjamin seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk
pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
6.
Untuk kegiatan penanganan, perlindungan
yang memerlukan biaya besar serperti biaya penasehat hukum, pengobatan,
pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di
Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri
mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau
instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
7.
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
RI di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI yang tercatat di
Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku kepada WNI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Departemen
Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang
bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan
perlindungan sebagaimana mestinya.
8.
Kementerian Luar Negeri memberitahukan
perkembangan keadaan WNI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.
9.
Berdasarkan masukan lembaga/instansi
pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak
lanjut dan pelaksanaan perlindungan.
Instansi yang terkait
dengan pemberian perlindungan kepada WNI di dalam maupun di luar negeri adalah:
1.
Kementerian Luar Negeri
2.
Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko
Kesra
3. KementerianDalam Negeri, khususnya
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota
4. Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya
Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kantor imigrasi daerah
5.
Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan
Kota
6.
KementerianSosial, Dinas Sosial
Provinsi, Kabupaten dan Kota
7.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kepolisian Daerah.
8.
Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga
Kerja
9.
Instansi terkait lain
Langganan:
Postingan (Atom)