Selasa, 17 Maret 2015

Perlindungan WNI di Luar Negri



Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.
  
Pelayanan Perlindungan WNI
Perlindungan yang diberikan berupa:
1.      Perlindungan hak WNI
2.      Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
3.      Penanganan permohonan perlindungan WNI di luar negeri;
4.      Konsultasi perlindungan WNI di luar negeri;
5.      Pendampingan WNI bermasalah;
6.      Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI.
7.      Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
8.      Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.

Persyaratan Pemohon 
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan kronologis permasalahan serta permohonannya.

Prosedur Pengajuan
·         Pemohon melakukan registrasi di buku tamu
·         Pemohon mengisi formulir pengaduan/pelaporan kasus
·         Pemohon menyampaikan copy identitas diri dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan (antara lain: akte kelahiran, akte pernikahan, kontrak kerja, surat Kepala Desa)
·         Pemohon menerima tanda bukti penyerahan berkas. 

Produk Pelayanan Yang Akan Diterima Pemohon
·         Bantuan penanganan permasalahan WNI baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
·         Informasi perkembangan penanganan kasus WNI di luar negeri 
·         Konsultasi terkait perlindungan WNI di luar negeri
·         Perbantuan pemulangan WNI bermasalah termasuk jenazah WNI dari luar negeri 

Mekanisme pemberian bantuan perlindungan adalah sebagai berikut:
1.      Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Perwakilan RI di luar negeri.
2.      Setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir a, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan langkah-langkah pemberian perlindungan WNI di luar negeri dengan Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
3.      Dalam hal diperlukan bantuan penasehat hukum bagi WNI yang memerlukan perlindungan, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi dan menjamin hak-hak WNI terkait selama dalam pemeriksaan secara hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
4.      Bagi WNI yang mendapat ancaman hukuman, menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran hukum yang dilakukan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
5.      Dalam hal kematian WNI di luar negeri, KementerianLuar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak-hak WNI tersebut tetap terjamin seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
6.      Untuk kegiatan penanganan, perlindungan yang memerlukan biaya besar serperti biaya penasehat hukum, pengobatan, pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
7.      Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI yang tercatat di Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada WNI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan perlindungan sebagaimana mestinya.
8.      Kementerian Luar Negeri memberitahukan perkembangan keadaan WNI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.
9.      Berdasarkan masukan lembaga/instansi pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut dan pelaksanaan perlindungan.

Instansi yang terkait dengan pemberian perlindungan kepada WNI di dalam maupun di luar negeri adalah:
1.      Kementerian Luar Negeri
2.      Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra
3. KementerianDalam Negeri, khususnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota
4. Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kantor imigrasi daerah
5.      Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan Kota
6.      KementerianSosial, Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota
7.      Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah.
8.      Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja
9.      Instansi terkait lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar