Rabu, 01 Februari 2017

Kritik Deskriptif Arsitektur Perpustakaan Universitas Indonesia Crystal of Knowledge

Kristal Pengetahuan (Crystal of Knowledge) merupakan perpustakaan pusat Universitas Indonesia (UI) yang diklaim sebagai perpustakaan terbesar di dunia. Perpustakaan ini menempati lahan 2,5 hektare dengan luas bangunan 33.000 meter persegi dan diresmikan tanggal 13 Mei 2011. Perpustakaan ini mulai dibangun semenjak Juni 2009. ini memiliki 3-5 juta judul buku, dilengkapi ruang baca, 100 silent room bagi dosen dan mahasiswa, taman, restoran, bank, serta toko buku. Perpustakaan ini diperkirakan mampu menampung 10.000 pengunjung dalam waktu bersamaan atau 20.000 pengunjung per hari.
Sebagian kebutuhan energi perpustakaan ini dipasok dari pembangkit listrik tenaga surya. Pembangunan gedung beserta pengadaan fasilitas perpustakaan ini menelan dana Rp 175 Milyar, dengan rincian Rp 123 Mliyar berasal dari anggaran pemerintah dan sisanya kerja sama dengan pihak swasta. UI sendiri menganggarkan Rp 12 M untuk perawatan dan pengadaan buku baru. Gedung yang menjadi icon baru Universitas Indonesia ini memiliki konsep sustainable building. Dengan kapasitas penuh 10,000 orang, bangunan ini melayani sekitar 20,000 pengunjung setiap harinya. Ruang perpustakaan pusat UI terdiri atas delapan lantai. Lantai dasar berisi pusat kegiatan dan bisnis mahasiswa yang terdiri atas toko buku, toko cendera mata, ruang internet, serta ruang musik dan TV. Ada juga restoran dan kafe, pusat kebugaran, ruang pertemuan, ruang pameran, dan bank. Lantai 2 hingga 6 akan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, ruang pelayanan umum dan koleksi, ruang baca, ruang teknologi informasi, serta unit pelayanan teknis. Sedangkan di lantai 7 terdapat ruang sidang dan ruang diskusi. Gedung perpustakaan juga di lengkapi plaza dan ruang pertemuan yang menjorok ke danau.
Gedung perpustakaan tersebut dirancang dengan konsep sustainable building bahwa kebutuhan energi menggunakan sumber terbarukan, yakni energi matahari (solar energy). Selain itu, di dalam gedung pengunjung dan pegawai tidak boleh membawa tas plastik untuk wadah. Area bangunan ramah lingkungan itu bebas asap rokok, hemat listrik, air, dan kertas. Walaupun 60 persen bangunan tersebut ditimbun lapisan tanah dan rumput, ketika Jawa Pos berkeliling di dalam gedung, kondisi ruangan tidak gelap. Sebab, diantara punggung rerumputan itu terdapat jaringan-jaringan selokan yang di sampingnya terdapat kaca tebal bening selebar 50 sentimeter. Selokan itu untuk mengalirkan air hujan ke tanah resapan, sedangkan fungsi kaca sebagai sistem pencahayaan. Selain untuk fungsi penghijauan, rerumputan pada atap juga dapat menurunkan beban panas yang berasal dari sinar matahari, sehingga dapat meringankan beban pendingin ruangan hingga 15%. Pada bukit ini juga terpasang jaringan pembuangan air selebar 50cm yang disertai dengan jaringan kaca bening yang memiliki fungsi untuk memasukkan cahaya ke dalam ruangan.
Solar cell dipasang pada bagian atap bangunan untuk penghematan energi listrik konvensional. Selain itu, bangunan ini juga disertai dengan sistem pengolahan limbah atau Sewage Treatment Plant (STP), sehingga airnya dapat digunakan untuk mengairi punggung bangunan. Desain awal perpustakaan itu diperoleh dari sayembara yang dimenangkan PT Daya Cipta Mandiri (DCM) dan mengambil tema Morpheus. Modelnya menghadirkan bangunan masa depan dengan mengambil sisi danau sebagai orientasi perancangan.
Penggunaan bukit buatan sebagai potensi pemanfaatan atap untuk fungsi penghijauan. Sedangkan pencahayaan alam dilakukan dengan melalui beberapa skylight.

Kamis, 21 Januari 2016

REVIEW PRESENTASI KELOMPOK 1

• Latar Belakang Teori dan Tujuan Penelitian Landasan teori yang di gunakan kelompok 1 sudah sangat baik, karna dia mendapatkan data untuk presentasi dari sumber yang terpercaya. Seperti KBBI, Pasal 3 UU No 16 1985 , PASAL 1 UU NO 16 1985. Namun merekaterlalu terpaku dengan kata – kata yang ada dalam sumber tersebut sehingga bahasa yang di gunaka sangat baku dan kaku. • Metode Metode yang digunakan dalam penelitian sangat baik dan terperinci dalam pengumpulan data. Subjek penelitiannya juga sangat memiliki data yang sangat detail. Teknik pengumpulan datanya mereka tidak hanya mereka mengumpulkan data yang banyak namun hasilnya saat penyajian untuk presentasi mereka memasukan data yang sebenarnya tidak begitu penting yang akan menutupi data yang penting dan jadinya membuat presentasi mereka terkesan membosankankarna terlalu banyak tulisan. Alat pengumpulan data yang mereka gunakan adalah internet yang di mana mereka bias mengumpulkan data dengan baik. Analisis data yang di gunakan sesuai dengan kejadian yang sudah ada. • Hasil dan Pembahasan Hasil dan pembahasan dari kelompok 1 baik, namun harus ada perbaikan lagi supaya tidak membuat orang yang menyaksikan presentasi menjadi bosan dan adanya pengumpulan data yang lebih baik lagi.

PRESENTASI MATERI TENTANG AMDAL

Senin, 12 Oktober 2015

UUD NO 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Makro & Mikro)


Masalah tata ruang, baik dalam lingkup makro maupun mikro, kini semakin mendapat perhatian yang lebih serius. Adalah suatu fakta bahwa jumlah penduduk serta kebutuhan yang semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Demikian juga teknologi yang sudah semakin maju yang diarahkan sebagai usaha bagi penyediaan sarana maupun prasarana dalam memenuhi kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Namun dipihak lain pada dasarnya ruang atau lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala.
Pengelolaan penataan ruang semakin penting manakala tekanan terhadap penggunaan ruang semakin besar, dikarenakan selain kondisi perekonomian yang pesat juga diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, yang berimbas kepada pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman.Ruang terbuka hijau telah menjadi kebutuhan kota. Telah dipahami bahwa ruang terbuka hijau memiliki peranan yag sangat penting bagi lingkungan hidup perkotaan. 

INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)

·         Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
·         Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
·         Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
·         Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
·         Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.

UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan "paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah" aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang
Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman

Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.

Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat

5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari.

Hukum dan Pranata Pembangunan

PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
PENGERTIAN
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Hukum adalah  (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan).
Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
(Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR
Hukum Pranata di Indonesia

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Senin, 04 Mei 2015

aku cinta indonesia

aku cinta indonesia... aku cinta segalanya yang ada di indonesia. baik makanan, pulaunya, adat dan budayanya, kehidupannya dan segalanya. hal yang selalu membuat ku bangga menjadi warga negara indonesia adalah pulau dan adanya..



baik itu adat, jawa, batak, padang, papua, kalimantan dll.

ada pulau yang membuat ku takjub akan k indahannya yaitu :


Pulau Maratua

Pulau ini punya hamparan pasir putih yang maha luas… apalagi pas saya kesana pas laut surut, jadilah kedatangan speed boat kami disambut karpet putih yang membentang bernama pasir pantai. Di bagian depan pulau ini ada Maratua Paradise Resort, penginapan kece milik orang Malaysia. Kata penjaga resort yang sempat saja ajak ngobrol, tanahnya sudah dibeli oleh orang Malaysia. Saya merasa miris setiap kali menemukan property bagus yang dikelola oleh orang asing, seperti di Kepa (NTT), Cubadak (Sumbar) dan tempat-tempat lain di nusantara. Tapi saya ragu tanah ini beneran dibeli orang Malaysia, karena setahu saya WNA tidak boleh membeli tanah di Indonesia, paling menyewa dan diberi hak guna selama 10-30 tahun. Entahlah, kalau teman-teman ada yang tahu duduk persoalannya, silakan berkomentar.

Namanya resort bagus, pasti lebih mahal. Semalam Rp 750.000 per orang, sementara berbagai cottage di Derawan mematok harga antara 250 hingga 500 ribu rupiah per orang. Orang yang bukan tamu resort boleh datang dan foto-foto tapi harus membayar tunai Rp 30.000 per orang. Matre ya? Nggak apa-apa lah saya bayar demi foto-foto kece ini. Satu hal yang bikin dongkol sebenarnya adalah restoran resort ini tidak melayani pembeli selain tamu resort mereka! Jadi abis foto-foto dan lompat-lompat kepanasan ini, nggak bisa tuh ngadem sambil beli es teh di restorannya, meskipun sanggup membayar! Asem banget! Karena dongkol, saya ajak Deni dan supir speed boat meninggalkan pulau ini..



teluk Kiluan, Cantiknya Wisata Bahari Lampung Selatan


Mencari wisata pantai di Sumatera dengan lokasi yang relatif masih terjangkau dari ibukota dan tidak terlalu jauh seperti Sumatera Barat atau Sumatera UtaraTeluk Kiluan jawabannya. Teluk ini digilai para wisatawan untuk ‘berburu’ lumba-lumba di pagi hari.


Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Jawa Timur yang menjadi salah satu pintu gerbang perekonomian di pulau jawa sebenarnya memiliki banyak objek wisata budaya yang menarik dan patut untuk di kunjungi. Banyak orang memilih Jawa Timur sebagai tujuan wisata mereka.
Budaya-budaya yang ada di beberapa kota di Jawa Timur memang memiliki ciri khas yang hampir mirip. Walau demikian, ada berapa budaya yang tampak unik dan berbeda. Keunikan ini memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Jawa Timur.

Batu Flowers festival



Ini merupakan festival budaya tahunan yang diadakan di kota Batu dan cukup menarik. Dinas pariwisata dan pemerintah kota batu yang mengadakan acara ini 1 diapresiasi karena mampu menunjukkan wajah kota batu sesungguhnya.
Festival ini menyajikan berbagai kebudayaan mulai dari kebudayaan khas kota batu serta kebudayaan modern termasuk juga mobil mobil antik dari Museum Angkut. Festival ini diadakan tiap tahun.



Selasa, 17 Maret 2015

Perlindungan WNI di Luar Negri



Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.
  
Pelayanan Perlindungan WNI
Perlindungan yang diberikan berupa:
1.      Perlindungan hak WNI
2.      Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
3.      Penanganan permohonan perlindungan WNI di luar negeri;
4.      Konsultasi perlindungan WNI di luar negeri;
5.      Pendampingan WNI bermasalah;
6.      Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI.
7.      Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
8.      Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.

Persyaratan Pemohon 
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan kronologis permasalahan serta permohonannya.

Prosedur Pengajuan
·         Pemohon melakukan registrasi di buku tamu
·         Pemohon mengisi formulir pengaduan/pelaporan kasus
·         Pemohon menyampaikan copy identitas diri dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan (antara lain: akte kelahiran, akte pernikahan, kontrak kerja, surat Kepala Desa)
·         Pemohon menerima tanda bukti penyerahan berkas. 

Produk Pelayanan Yang Akan Diterima Pemohon
·         Bantuan penanganan permasalahan WNI baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
·         Informasi perkembangan penanganan kasus WNI di luar negeri 
·         Konsultasi terkait perlindungan WNI di luar negeri
·         Perbantuan pemulangan WNI bermasalah termasuk jenazah WNI dari luar negeri 

Mekanisme pemberian bantuan perlindungan adalah sebagai berikut:
1.      Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Perwakilan RI di luar negeri.
2.      Setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir a, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan langkah-langkah pemberian perlindungan WNI di luar negeri dengan Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
3.      Dalam hal diperlukan bantuan penasehat hukum bagi WNI yang memerlukan perlindungan, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi dan menjamin hak-hak WNI terkait selama dalam pemeriksaan secara hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
4.      Bagi WNI yang mendapat ancaman hukuman, menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran hukum yang dilakukan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
5.      Dalam hal kematian WNI di luar negeri, KementerianLuar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak-hak WNI tersebut tetap terjamin seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
6.      Untuk kegiatan penanganan, perlindungan yang memerlukan biaya besar serperti biaya penasehat hukum, pengobatan, pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
7.      Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI yang tercatat di Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada WNI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan perlindungan sebagaimana mestinya.
8.      Kementerian Luar Negeri memberitahukan perkembangan keadaan WNI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.
9.      Berdasarkan masukan lembaga/instansi pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut dan pelaksanaan perlindungan.

Instansi yang terkait dengan pemberian perlindungan kepada WNI di dalam maupun di luar negeri adalah:
1.      Kementerian Luar Negeri
2.      Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra
3. KementerianDalam Negeri, khususnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota
4. Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kantor imigrasi daerah
5.      Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan Kota
6.      KementerianSosial, Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota
7.      Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah.
8.      Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja
9.      Instansi terkait lain