Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem
hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara,
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat. Berikut ini adalah beberapa hak dan
kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam
UUD 1945: Hak Negara:
1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27
ayat(1))
2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam
untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
Kewajiban Negara:
1.Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan
hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal
27 ayat (2))
3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup
(pasal 28A)
5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan
(pasal 28C ayat (1))
6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat
(1))
7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat
(4))
8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan
menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat
(2))
10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)
Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan
baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban
dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari
negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara
dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.
Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam
konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik
Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila
antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan
proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan
dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras.
Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan
kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya
diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti
merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang
hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan
merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara
kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului
atau yang ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak
seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik,
permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan
mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam
pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga
negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Didalam bidang hukum kita sering
menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar
warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar
negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berlandaskan hukum (Rechtstaats)
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Pelanggaran
Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak
yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung
tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan
Hak sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu
masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga
negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga
negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak
– hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara
Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk
warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan
kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa
menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya
kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan
yang tercantum dalam UUD 1945.
Namun seperti yang kita ketahui dan kita
rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak
daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut
hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan
hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang
lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan
hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan
atau dihapuskan. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya
pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan
dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu
mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran
HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila
seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka
berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh
di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk
menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis.
Disatu sisi undang-undang
tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak
tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau
kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi
tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu
digunakan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak
mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan
budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi
mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan
pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak
terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan
kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan
tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga
kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan
kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa
yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma
yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.Bentuk Pelanggaran Hak Warga Nega
Yang termasuk pelanggaran hak warga
negara menurut UU yaitu:
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga
stabilitas, tanpa berdasarkan hukum. b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk
menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah
mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan
SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah,
dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap
pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau
oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta
menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap
pemerintah. Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi
HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya
bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Contoh kasus antara warga Negara
dengan Negara:
Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara
Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia Oleh:
Supriadi Purba Kekerasan yang berulang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa
Timur, menunjukkan negara gagal melindungi warganya sendiri. Akibat pemahaman
tidak utuh, agama mudah dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.Sekretaris
Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja
Indonesia Benny Susetyo Pr menilai, kekerasan berlatar agama yang terus
berulang terjadi akibat agama tidak dipahami secara utuh dalam konteks
sosial politik dan budaya zaman. Agama selalu dikaitkan dengan kebenaran
absolut. Akibatnya, agama mudah dimanipulasi kepentingan politik jangka pendek.
Di Sampang, konflik awalnya bisa disebabkan faktor pribadi dan masalah ekonomi
serta politik lokal. Namun, akibat tafsir agama tunggal dan negara yang
seharusnya menjadi penjaga konstitusi gagal berperan, kondisi semakin buruk
(Kompas.com Selasa, 28 Agustus 2012). Apa yang terjadi di Sampang Madura
terhadap kaum Syiah adalah bukti negara kembali mengabaikan prinsip hak asasi
manusia (HAM). Hal ini terlihat ketika ada yang menjadi korban yang meninggal
jiwa, luka-luka serta rumah warga dibakar oleh sekelompok masyarakat. Pertikaian
komunal di Sampang Madura adalah bentuk bagaimana sekelompok mayoritas
melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan, hanya karena faktor satu kelompok
masyarakat tidak berkeyakinan layaknya mereka.
Diperkuat dengan bukan kali
pertama perisitiwa serupa terjadi, beberapa bulan yang lalu peristiwa
pembakaran rumah terhadap kaum Syiah juga terjadi. Hal inilah menjadi sebuah
tanda tanya besar bagi Pemerintah terkhusus kepada pihak berwenang dalam hal
ini kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga
masyarakat. Tetapi seiring dengan adanya korban jiwa dan korban luka
menunjukkan bahwa ada terjadi pembiaran yang sistematis. Pembiaran yang
sangat diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal bukan karena
tidak tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan. Jadi kalaupun banyak
kabar yang beredar seputar kasus di Sampang Madura, hal yang harus disorot
adalah kaitan telah terjadi Intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang
mengakibatkan hilangnya nyawa. Karena kasus ini meninggalkan bekas yang dalam
bagi korban yang kesemuanya adalah kaum Syiah, kecuali tadi banyak kelompok
masyarakat didalamnya, mungkin alasan beberapa pihak yang mengatakan bahwa
kasus Sampang disebabkan oleh persoalan asmara atau keluarga atau lainnya.
Masyarakat juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa ini telah
membuat masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan tempat
tinggal. Bahkan perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya akibat
terjebak dengan sudah terlalu besar peristiwa itu, andai masih
peristiwanya seperti beberapa bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan
ambilpusing terutama pemerintah pusat yakni Presiden SBY. Bahkan respons
Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen lemah melakukan deteksi, hanya untuk
menyelamatkan citra dirinya di mata internasional, bukan pembelaan terhadap
korban penyerangan, kata Hendardi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, cara seperti itu adalah lalim karena semata-mata demi dirinya
sendiri yang tidak mau kehilangan muka. Respon reaktif bukan untuk memperbaiki
kinerja menjamin kebebasan warga, tapi hanya untuk merawat paras dirinya. Untuk
kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam hal ini kaum
Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas. Tidak memberikan
kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan terhadap masyarakat dan
libatkan semua elemen yang berweweanag untuk mempercepat rekonsiliasi.
Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak berkepanjangan, tindak tegas
pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus melibatkan pemerintah daerah
sekalipun, kenapa tidak mereka semua ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Hak-hak dasar menurut alinea kedua
Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati sebagai
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia,
bersifat universal dan abadi, meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak
mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan
kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Manusia
dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani yang memberikan
kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan
mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya.
Dengan demikian maka manusia memiliki budi sendiri dan karsa yang merdeka
secara sendiri, manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, maka manusia
memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula. Derajat manusia yang luhur
(human dignity), nilai-nilai manusia yang luhur berasal dari Tuhan sebagai sang
pencipta. Dengan akal budi dan nuraninya tersebut, maka manusia memiliki
kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu,
untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memilki kemampuan untuk
bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dan hak-hak
dasar itulah yang disebut dengan hak dasar yang melekat pada manusia
secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut tidak
dapat diingkari, oleh sebab itu pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari
harkat dan martabat manusia. Negara, pemerintah, atau organisasi apapun
mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak dasar pada setiap manusia
tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa hak dasar harus selalu menjadi titik
tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Intoleransi
Bagi Pemerintah Hal Biasa
Kenapa kasus Intoleransi di
Indonesia semakin tinggi dari tahun ke tahun?, jawabannya tidak lain karena
negara mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan persoalan intoleransi bagi
negara adalah persoalan biasa (wajar). Hal ini terlihat dari respon Presiden
SBY yang sangat minim kaitan dengan persoalan intoleransi di Indonesia. SBY
hanya gemar melakukan politik kata-kata yang berujung pada pencitraan.
Hal ini terlihat dari hasil penelitian Setara Institute tahun 2011. Kita
mungkin tidak lupa kaitan dengan kasus Ahmadiyah, kasus pembakaran Gereja,
kasus Syah serta praktek intoleransi lainnya.
Apakah semua kasus yang
disebutkan diatas ada kejelasan dan penyelesaiannya?, cukup disayangkan negara
tidak berani dalam mengungkap dan menindak para pelaku, negara cenderung
membiarkan dan sepertinya tertekan dengan sekelompok masyarakat. Artinya dalam
kasus intoleransi negara kalah dan tidak mampu memberikan perlindungan bagi
warga negaranya, apalagi di tambah desakan luar negeri dalam Sidang Dewan HAM
PBB di Jenewa, menunjukkan betapa lemahnya Negara. Jikalau negara kalah dan
tidak berani menindak para pelaku dibalik semua kasus tercedarinya kebebasan
beragama dan berkeyakinan, kepada siapa lagi masyarakat mengadu?. Siapa yang
ditakuti oleh negara sebenarnya, bukankah negara memiliki kewenangan yang
kapanpun bisa dilakukan jikalau ada kasus pencederaan terhadap nilai-nilai
toleransi, tetapi kenapa negara diam dan membiarkan? Sudah saatnya negara
bertindak benar, memberikan jawaban masyarakat yang belum terjawab hingga hari
ini. Kepastian hukum yang tidak ada menunjukkan betapa lemahnya negara, kalah
dengan sekelompok orang yang merupakan segelintir dari jumlah masyarakat.
Presiden dan jajaranya juga asik dengan bahasa-bahasa lumrah dan sepertinya
biasa saja melihat keadaan yang terjadi sementara ada warga negaranya hingga
hari ini tidak mendapat jaminan menjalankan ibadah dan kepercayaannya.
Tokoh agama seperti Romo Benny Susetyo
melihat negara sebenarnya sudah membuka ruang terjadinya konflik. Pemerintah
lembek terhadap ormas-ormas tertentu, dalam kasus Gereja di Aceh, Riau, Bekasi.
Pemerintah lebih mendengarkan suara ormas-ormas dibanding melihat kebenaran
yang ada. Pemerintah tidak mampu menjadi wasit, tidak memiliki keberanian
menegakkan hukum bagi warga negaranya.
Dengan dihujani cercaan dan pertanyaann
dari negara-negera sahabat di Sidang Dewan HAM PBB, mudah-mudahan pemerintah
Indonesia berubah dan tidak lagi terkesan membiarkan. Memberikan perlindungan
bagi setiap warga negaranya adalah tanggung jawab negara, jangan kemudian
akibat pembiaran yang dilakukan negara, terjadi konflik yang berujung
pada jatuhnya nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, Biarlah hal
itu hanya terjadi pada masa lalu, hari ini seharusnya kita sudah memasuki
dunia baru tanpa diskriminasi, tanpa intoleransi serta hidup damai dan tenteram
antar sesama.