PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari
lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas
memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan,
semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu
yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia
baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi
lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan
biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua
orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun
sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik
berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda
mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama
manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang
membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian
seseorang.
LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah
lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap
kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk
hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga,
yaitu:
1.
Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri
dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik.
Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh
tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang
dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2.
Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang
dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam
perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai
keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh
segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri
dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.
Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap
kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka
bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak
akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan
dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai
penyakit, dan lain-lain.
PEMBANGUNAN KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN
Di dalam istilah sehari-hari, pembangunan
berwawasan lingkungan hidup sering dikemukakan sebagai pembangunan
berkelanjutan. Adapun pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup.
Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan
tersebut memberikan gambaran bahwa minimal terdapat tiga hal yang perlu
diperhatikan dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan
yaitu:
1. pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana;
2. pembangunan berkesinambungan sepanjang masa; dan
3. peningkatan kualitas hidup generasi.
Jika terdapat pengelolaan sumber daya alam
secara bijaksana, terdapat pula pengelolaan lingkungan hidup yang kurang
bijaksana. Kegiatan yang tidak bijaksana merupakan tindakan pengrusakan
lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijaksana
akan menimbulkan perubahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat
fisik dan hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Bentuk-bentuk kegiatan yang tidak bijaksana, antara lain sebagai
berikut:
a) Berburu
binatang yang telah dilindungi oleh undang-undang dapat memusnahkan binatang
langka.
b) Menangkap
ikan di sungai, danau, maupun laut dengan menggunakan bahan peledak, listrik,
atau racun akan mematikan seluruh jenis ikan.
c) Pembangunan
rumah, permukiman, dan fasilitas sosial di daerah sempadan sungai dan di daerah
resapan air.
d) Menebang kayu
di hutan lindung secara sewenang-wenang mengakibat kan hutan menjadi gundul.
Hutan yang gundul akan memperbesar peluang terjadinya erosi, kekeringan, dan
tanah tandus.
e) Melakukan
sistem ladang berpindah.
f) Membuang
limbah rumah tangga maupun industri secara sembarangan.
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan hidup, antara lain:
a) tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b) terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan
tindakan yang melindungi lingkungan hidup;
c) terjaminnya
kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d) tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e) terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
f) terlindunginya
wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangu nan, seperti pencemaran tanah,
air, dan udara.
Dalam kegiatan proyek-proyek pembangunan yang
berskala besar, sebelum proyek itu dilaksanakan diwajibkan menyusun suatu
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah diatur dalam PP No. 27
Tahun 1999.
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup. Amdal merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting terhadap suatu usaha dan atau kegiatan. Adapun bagi
proyek-proyek yang sudah berjalan, dan sebelumnya tidak dilengkapi dengan
dokumen Amdal, akan dilakukan audit lingkungan.
Audit lingkungan adalah suatu proses
evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha untuk menilai tingkat
ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan kebijaksanaan atau standar
yang telah ditetapkan.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup,
peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Dalam hal ini masyarakat
memiliki hak sebagai berikut :
a) Setiap
orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b) Setiap
orang memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c) Setiap
orang memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hak, masyarakat juga memiliki kewajiban yang porsinya
sama dan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
a) Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b) Setiap
orang yang melakukan usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan
akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c) Masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Kemajuan tingkat pembangunan pada setiap
sektor kehidupan masyarakat dewasa ini membawa implikasi terhadap adanya
perilaku manusia yang memiliki wawasan terhadap pelestarian lingkungan hidup
sebagai habitat bagi akumulasi dan interaksi berbagai komponen biotik dan
abiotik. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup mutlak diperlukan demi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan sehingga potensi dan kekayaan alam
Indonesia dapat diwariskan pada generasi yang akan datang.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan
apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam
jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan
mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh
karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan
sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah
upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara
bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk
meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan
terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan
utama pengelolaan lingkungan hidup.
Komponen-Komponen Lingkungan Diantara komponen-komponen
lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi,
mencakup sub-komponen:
· Jenis
flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
· Jenis
flora fauna perairan (plankton & bentos)
b) Geofisik,
mencakup sub-komponen:
· Iklim
· Fisiografi
· Hidrologi
c) Kimia,
mencakup sub-komponen:
· Kualitas
udara
· Kualitas
air
· Sosial
Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
· Demografi
industri dan kependudukan
· Sosial
ekonomi
· Sosial
budaya
Pembangunan kita sangat
perlu diperhatikan dan banyak yang perlu diatasi termasuk masalah lingkungan,
namum pengalaman menunjukan, pembangunan dapat menimbulkan dampak negatif.
Beberapa contoh tentang dampak negatif pembangunan antara lain :
a) Pembangunan
pengembangan sumber daya air yang telah menimbilkan banyak masalah kesehatan.
Masalah itu timbul karena pembangunan tersebut telah menciptakan habitat baru
atau memperbaiki habitat baru yang ada bagi berbagai sektor penyakit, antara
lain : banyak jenis nyamuk yang menjadi sektor penyakit malaria, demam
berdarah, encephalis, filariasis, lalat yang menjadi sektor penyakit tidur dan
buta sungai, serta siput yang menjadi vektor bilharziasis.
b) Pencemaran
udara oleh banyak mobil yang terdapat di kota besar, seperti Jakarta, Bogor,
Bandung, Surabaya, dan Medan. Bank Dunia memperkirakan untuk Jakarta saja
pencemaran udara telah banyak menyebabkan kerugian terhadap kesehatan yang
untuk tahun 2006 diperkirakan sebesar US$ 625 juta.
c) Pencemaran
oleh limbah industri makin banyak diberikan di banyak daerah. Kerusakan tata
guna lahan dan tata air di daerah Puncak dan Lembang adalah contoh lain. Karena
kerusakan tata guna lahan dan tata air tersebut, laju erosi dan frekuensi
banjir meningkat. Di Jakarta dan di Bandung banjir sudah menjadi kejadian rutin
dalam musim hujan.
KESIMPULAN
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah
pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan
sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan
sumber daya alam untuk menopangnya.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu
adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang
layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan
yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik,
kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan
hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai
dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya
yang diperlukan.
Aktivitas pembangunan secara umum dapat
menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif atau pun negatif.
Dampak positif akan menguntungkan pembangunan nasional, sementara dampak
negatif menimbulkan resiko bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat
dikategorikan menjadi fisik dan non-fisik termasuk sosio-ekonomi.
Manajemen lingkungan yang terpadu terhadap
penanggulangan dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan merupakan upaya
untuk mencegah dan atau mengurangi dampak negatif yang timbul.
Di masa datang diharapkan tumbuhnya kesadaran
dari setiap individu terhadap lingkungan dalam melaksanakan aktivitas
pembangunan, sehingga lingkungan atau sumber daya dapat dimanfaatkan dan dijaga
dengan sebaik-baiknya bagi kemakmuran umat manusia.
http://wijatsubagia.blogspot.com/2013/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html